
Sragen, Jateng — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Dalam rentang waktu hanya dua jam, dua orang pengedar sabu berhasil ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Kecamatan Tanon dan Kecamatan Masaran.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pemuda berinisial AJS alias Miko (20), warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, diamankan petugas di pinggir jalan Gabugan–Sumberlawang, tepatnya di Dukuh Sanggrahan, RT 012, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Iptu Joko Margo Utomo menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
“Tim mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,72 gram dalam penguasaan tersangka Miko,” ujar Joko.
Miko mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial Rio Gendel, yang berkomunikasi melalui akun Instagram bernama real.stimulans.69. Ia membeli sabu seharga Rp 400 ribu dan mengaku mendapat upah Rp100 ribu.
Tak lama berselang, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (11/4/2025), Tim Opsnal kembali mengamankan seorang pria berinisial DHS alias Bolot (27) di halaman rumah warga di Dukuh Bonan, Desa Masaran, Kecamatan Masaran.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Supriyanto, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu seberat 0,20 gram di dalam tas selempang milik pelaku.
Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk satu unit ponsel OPPO warna putih yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Melalui Iptu Joko, Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sragen.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Red-Spyd