
Batang - Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) milik seorang pedagang kelapa muda di Desa Rowobelang, Kecamatan Batang,Senin, 24 Maret 2025,
Seorang korban berusia 16 tahun kehilangan HP Realme Note 60X berwarna hijau saat berjualan es kelapa muda di pinggir jalan Batang-Bandar.
"Modus Operandi Dua tersangka dengan skenario cerdik melakukan pencurian:
Tersangka pertama (T1) berperan sebagai eksekutor pencurian, tersangka kedua (T2) berperan mengalihkan perhatian," ungkap Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi.
Tersangka FY (36 tahun), warga Kota Semarang, telah diamankan, 1 tersangka masih dalam pengejaran.
Kronologi penangkapan, sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Subah mendapat informasi ada pelaku pencurian uang Rp. 600.000,- di sebuah warung makan di kalimanggis Subah Batang tertangkap tangan oleh korbanya,
dan saat didatangi ke lokasi didapati di tas hitam milik pelaku (T1) ada 1 unit HP merk Realme Note 60X warna hijau milik (K) yang saat dinyalakan ada notifikasi « agar dikembalikan ke pemilik HP pedagang kelapa muda rowobelang » yang akhirnya unit reskrim Polsek Subah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batang dan kemudian Pelaku diamankan ke Polres Batang untuk dilakukan proses penyidikan.
Barang Bukti Disita 1 unit HP Realme Note 60X warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, Uang tunai Rp 600.000 dan Tas hitam dan berbagai barang bukti lainnya
“Total kerugian mencapai Rp 2.800.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 atau 362 KUHP tentang pencurian,” jelasnya.
Red-Spyd