
TEMANGGUNG – LN (22) warga Desa Tampingan Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang diamankan petugas Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng atas kasus jual beli bahan peledak jenis obat mercon, tersangka diamankan oleh petugas pada saat akan melakukan transaksi dengan pembeli tepatnya di Taman Kali Progo Kelurahan Madureso Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media menjelaskan pelaku melakukan transaksi dengan cara Cash On Delivery (COD) setelah melakukan komunikasi melalui telepon kemudian setelah disepakati lokasinya pelaku membawa bahan peledak atau obat mercon sesuai dengan permintaan.
“Saat diamankan petugas pelaku tidak dapat mengelak dikarenakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari tangan pelaku barangbukti berupa obet mercon seberat 5 Kg,“ Terangnya. Senin (17/3) Di Aula Mapolres setempat.
AKP Didik mengungkapkan dari pengembangan yang dilakukan petugas dan pengakuan tersangka petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah pelaku di Magelang dan dari rumah pelaku dapat disita barang bukti berupa bahan pembuatan bahan peledak jenis obat mercon berupa aluminium powder seberat 7,5 Kg, KCLo3 seberat 1,3 Kg, Belerang 1,1 Kg, dan beberapa lembaran kertas serta saringan dan timbangan.
“Dari pengakuan tersangka obat mercon tersebut dibuat dan diracik olehnya sendiri dengan cara melihat proses pembuatan di youtube dan bahan tersebut dibeli oleh tersangka melalui COD,“ Ungkap AKP Didik.
Pada kesempatan tersebut tersangka mengaku menjual setiap 1 Kg bahan mercon kepada pembeli dengan harga 350 – 400 ribu rupiah dan aksinya tersebut sudah dilakukan sejak Tahun 2024.
“Atas aksinya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU RI no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun,“ Pungkasnya.
Tidak lupa Akp Didik menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban umum seperti membunyikan petasan dan lain sebagainya dan meminta apabila mengetahui terkait adanya pembuatan maupun tindakan tersebut agar menginformasikan kepada petugas sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan tidak membahayakan masyarakat.
Humas: Polres Temanggung
Red-Spyd