
MUNTILAN-Polsek Muntilan Polresta Magelang melaksanakan penindakan terhadap pelaku penjualan minuman keras (Miras) jenis badek saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang dioptimalkan patrol cipta kondisi saat malam Minggu.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan peredaran minuman keras diwilayah Hukum Polsek Muntilan dan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan 1446 H/Tahun 2025,
"Operasi ini Kami laksanakan pada Sabtu, 8/3/2025, dimulai pukul 22.30 WIB di Lingkungan Tlatar Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang,"Ungkapnya
AKP Abdul Muthohir menambahkan bahwaBerkat informasi Masyarakat dan hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil diamankan penjual miras H (43 tahun) dengan barang bukti 12 botol miras jenis badek ukuran 1,5 liter.
"Di waktu yang sama petugas juga mengamankan pemuda yang tengah membeli badek, pemuda tersebut RBY (26 tahun) dengan barang bukti 1 botol miras jenis badek ukuran 1,5 liter,"Lanjutnya
Pelaku penjual dan pembeli miras dibawa ke Polsek Muntilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap pelaku akan segera dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Magelang dalam memberantas peredaran miras dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi miras.
Red-Spyd