
Batang, - sekitar 470 warga berbondong- bondong memenuhi Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Makodim 0736/Batang, bukan untuk memberikan dukungan terhadap Undang-Undang TNI, yang telah disahkan oleh DPR RI.
Warga melakukan orasi sebagai dukungan terhadap pengesahan UU TNI 2025, para peserta aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan pesan-pesan dukungan terhadap UU TNI, diantaranya "Bersama Rakyat TNI Kuat, TNI Ada Untuk Rakyat", "TNI Mengabdi Untuk Rakyat", "Kami Bersama TNI, TNI Bersama Rakyat", "Kami Mendukung Penuh Pengesahan UU TNI", Kami Mendukung RUU TNI Demi Kedaulatan Dan Keutuhan NKRI".
Selain memberi dukungan tentang pengesahan UU TNI, Warga juga membagikan takjil buka puasa kepada pengendara yang melintas di jalan Pantura. Kegiatan itu menyentuh hati Dandim 0736/Batang, Letkol Inf Ahmad Alam Budiman yang baru saja tiba.
Letkol Inf Alam Budiman mengaku terkejut dengan ratusan warga Batang yang sengaja datang memberikan dukungan terhadap disahkannya UU tersebut. "Terus terang kami kaget sekaligus bangga karena banyak warga yang datang ke Makodim Batang untuk memberikan dukungan pada UU yang sudah disahkan oleh anggota DPR RI," ungkapnya, Senin (24/3/2025).
Sebanyak 470 warga dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh pemuda, perwakilan masyarakat dari berbagai daerah hingga organisasi kemasyarakatan, seluruhnya memberikan dukungan terhadap UU tersebut. "Terima kasih atas dukungannya terhadap disahkannya UU TNI yang baru," sanjungannya.
Dandim juga turut mengapresiasi aksi simpatik warga yang membagikan ratusan takjil kepada para pengendara yang melintas di depan Makodim. "Mereka juga membagikan takjil ke pengendara yang melintas, ini sebuah aksi simpatik yang membantu warga menjelang waktu berbuka puasa," ujarnya.
Dandim menegaskan. "UU TNI di revisi bukan untuk menghidupkan lagi Dwi Fungsi ABRI, namun setelah lebih dari 20 tahun terdapat perubahan diantaranya Pasal 7 terkait OMSP (Operasi Militer Selain Perang) terdapat 2 tambahan yaitu Untuk menangani Ancaman Siber dan Perlindungan serta Penyelamatan WNI dan Kepentingan Nasional di Luar Negeri.
Pasal 47 di Lingkungan Kementrian atau lembaga yang boleh di isi oleh TNI Aktif yang semula 10 Kementerian bertambah 4 Lembaga Yaitu BNPB, BNPT, Bakamla dan Kejaksaan.
Selain itu, Pasal 53 tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI. Untuk Bintara dan Tamtama yang sebelumnya 53 tahun menjadi 55 tahun, karena di usia 53 masih terlalu muda dan masih produktif. Untuk Pama sampai Pamen tetap 58 tahun, untuk Perwira Tinggi Bintang Satu/ Brigjen menjadi 60 tahun, Bintang Dua/Mayjen 61 tahun dan Bintang Tiga/Letjen menjadi 62 tahun, "tegasnya".
Sementara, Koordinator Aksi, Fadholi dari Banyuputih mengutarakan, aksi ini merupakan wujud dukungan UU TNI sekaligus untuk menepis adanya anggapan munculnya Dwi Fungsi ABRI. "Itu semua tidak benar, itu hanya gosip yang tujuannya ingin menghancurkan NKRI, jadi jangan mudah terprovokasi oleh rumor yang tidak jelas," tegasnya.
Yang pasti aksi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat Kabupaten Batang terhadap disahkannya UU TNI oleh anggota dewan. "Sejauh ini anggota TNI khususnya Kodim 0736 dengan masyarakat Batang sangat akur dan kompak, untuk memberikan solusi ketika muncul masalah di sekitar," tandasnya.
(Pendim/0736)
Red-Spyd