![](https://1.bp.blogspot.com/-qVY-bn31TzY/XrFy5r66FDI/AAAAAAAAAI8/mHvV8tJA6188UvR5FeMPGET0IpbvxB4IgCLcBGAsYHQ/s1600/-kompas.jpg)
SEMARANG- Sumadi Ketum APJI (Assosiasi Pimpinan Jurnalis Indonesia), tanggapi pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, S.Pt. M.Pd, yang menyebut istilah “wartawan Bodrex” dalam sebuah kesempatan.
Pernyataan tersebut memicu kecaman dan protes dari berbagai organisasi dan awak media di seluruh Indonesia, yang menilai bahwa ungkapan tersebut dianggap merendahkan profesi jurnalis dan menciptakan stigma negatif terhadap dunia pers.
Kejadian ini berawal saat Yandri Susanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan konteks yang ada. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap sejumlah laporan media yang menurutnya tidak mencerminkan realita di lapangan, dan menyebut wartawan yang dimaksud sebagai “wartawan Bodrex”, merujuk pada produk obat yang dikenal dapat mengatasi sakit kepala.
Ungkapan ini dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan, yang seharusnya dihargai atas peran pentingnya dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Sejumlah Insan Pers mengecam pernyataan Yandri Susanto. Mereka menyatakan bahwa istilah tersebut menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap kerja keras dan dedikasi para jurnalis yang bertugas di lapangan melaksanakan tugasnya sebagai sosial kontrol. Wartawan memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyampaikan kebenaran dan fakta kepada masyarakat, dan mereka berhak mendapatkan perlakuan yang baik serta tidak dihina oleh pejabat publik.
Menyikapi hal tersebut, Sumadi Ketua Umum AP-JI (Assosiasi Pimpinan Jurnalis Indonesia) pun angkat bicara. Dengan tegas ia menyayangkan pernyataan Yandri Susanto tersebut.
"Meskipun memang mungkin ada wartawan seperti itu, namun secara etika, mestinya Yandri sebut oknum dan tidak menggunakan kalimat Bodrex", ujar Sumadi.
“Untuk itu, Kami himbau kepada Sdr. Yandri Susanto Pejabat Menteri Kabinet Presiden Prabowo untuk segera menyampaikan Klarifikasi dan permintaan maaf atas ucapannya!”, tandas Sumadi
Menurut Sumadi, agar tidak semakin memperkeruh suasana pada saat Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, Yandri Susanto agar segera klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang kontroversial tersebut.
Sumadi juga mengungkapkan, bahwa merendahkan wartawan secara keseluruhan, berarti sudah menghancurkan kemerdekaan Insan Pers dalam karya tulisnya yang melaksanakan sosial kontrol di semua aspek.
Mengacu pada Undang-undang No.40 Tahun 1999, dengan persetujuan DPR RI BAB 1 PASAL 1 BAB VII Pasal 18 (1) Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Pejabat publik hendaknya lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan menggunakan istilah yang tidak menyinggung profesi Wartawan.
Kami Wartawan/jurnalis bukanlah musuh atau alat politik, melainkan mitra dalam membangun informasi yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, penting bagi pejabat pemerintah untuk memahami peran vital jurnalis dalam menjaga demokrasi dan mendorong keterbukaan informasi Publik.
Insiden ini juga menyoroti pentingnya pelatihan dan edukasi untuk pejabat publik tentang etika berkomunikasi.
Mengingat banyaknya informasi yang beredar di masyarakat melalui berbagai saluran berita, pemahaman yang baik mengenai profesi jurnalistik sangat diperlukan agar interaksi antara media dan pemerintah dapat berlangsung dengan baik.
Dalam hal ini, dialog konstruktif antara wartawan dan pejabat publik mutlak diperlukan untuk mendorong kolaborasi yang lebih positif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, sejumlah organisasi wartawan berencana untuk menggelar diskusi terbuka tentang isu ini, dengan mengundang berbagai pihak, termasuk akademisi dan pengamat media, untuk membahas bagaimana menciptakan lingkungan yang saling menghormati antara jurnalis dan pejabat publik.
(Redaksi-APJI)