no-style

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Obat Keras Dan Psikotropika

, Februari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-02-19T08:36:30Z


Banyumas - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar obat obatan jenis obat keras dan jenis obat Psikotropika berinisial BRY alias Tunyit (19) dan RK (21), Minggu (16/2/25) pukul 19.30 wib. 


Tersangka BRY alias Tunyit (19) warga Kecamatan Rawalo diamankan saat berada di angkringan depan lapangan bola ikut desa Tambaknegara RT 03 RW 04, Rawalo.


"Tunyit, saat diamankan kedapatan 467 butir obat obatan keras diduga daftar G dan 20 butir obat jenis Psikotropika. Total obat yang diamankan sejumlah 487 butir", tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.


Selanjutnya, tim mengamankan RK yang juga warga Kecamatan Rawalo dan kedapatan barang bukti yang digunakan untuk sarana transaksi berupa satu buah handphone Redmi 9 warna biru.


"Untuk proses hukum lebih lanjut, BRT dan RK berikut barang bukti berupa satu buah handphone Redmi berwarna hitam, uang hasil penjuan Rp. 800.000,-, dan satu unit sepeda motor honda Vario diamankan di Mapolresta. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika", ujar Kompol Willy. 


PID Presisi: Humas Polresta Banyumas

Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Obat Keras Dan Psikotropika
  • 0

Kabupaten