no-style

Penguatan Kewenangan Kejaksaan Semarang Dalam Revisi KUHAP

, Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T12:51:52Z


SEMARANG - Pada prinsipnya kami sangat mendukung penguatan peran Kejaksaan yang diwacanakan dalam RKUHAP, antara lain peran fase penyidikan  sebagai langkah preventif terhadap praktik² yang menciderai keadilan. Selasa (18/02/2025). 


Dengan peran yang lebih kuat, kejaksaan diharapkan akan mampu pula meningkatkan  kinerjanya dalam menjalankan fungsi maupun tugasnya sebagai lembaga penegak hukum," ucap Alex Effendi,SH.MH ,Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Kota Semarang.


"Adapun cara untuk menguatkan peran kejaksaan, dalam kaitannya dengan fungsinya, antara lain yaitu, menguatkan    PENGAWASAN terhadap proses dan penegakan hukum sejak dimulainya penyidikan. Untuk itu perlu kiranya rumusan diperluasnya peran kejaksaan dalam RKUHAP. 


Dengan adanya inovasi mengenai peran kejaksaan dalam RKUHAP, diharapkan RKUHAP bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mampu. menjawab tantangan nyata dalam penegakan hukum di Indonesia",  sebagaimana diutarakan oleh prof Pujiono dalam Seminar Nasional RKUHAP di Universitas Brawijaya Malang.


"Kewenangan kejaksaan dalam KUHAP baru meliputi penuntutan, penyidikan, dan pengawasan.

Kejaksaan juga berwenang untuk tidak melanjutkan penuntutan perkara. 

Kewenangan penuntutan Mengajukan tuntutan pidana, Mewakili pihak publik dalam persidangan di pengadilan, Melakukan penuntutan atas perkara pidana. 


"Kewenangan penyidikan 

Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti korupsi dan pelanggaran HAM

Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang

Melengkapi berkas perkara tertentu

Kewenangan pengawasan 

Mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.


"Mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Kewenangan tidak melanjutkan penuntutan 

Tidak melanjutkan penuntutan perkara, seperti telah diterapkan denda damai.


penyelesaian perkara di luar peradilan termasuk amnesti atau abolisi

Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Sumber: Agung Harry F

Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Penguatan Kewenangan Kejaksaan Semarang Dalam Revisi KUHAP
  • 0

Kabupaten