MAGELANG- Ngantor Neng Desa adalah program Polsek Muntilan untuk mempermudah masyarakat mengurus surat kepolisian. Program ini dilakukan dengan mendatangi kantor desa setempat.
Tujuan program Ngantor Teng Desa adalah untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi untuk mengurus surat.
Pada Kamis 06/02/2025, warga Desa Tanjung dan sekitarnya mendapatkan akses langsung ke berbagai layanan kepolisian tersebut tanpa harus datang ke kantor Polsek bertempat di Kantor Balai Desa Tanjung.
“Kegiatan itu sudah kami lakukan sejak Agustus 2024 yang lalu, dan kali ini di Desa Tanjung ini merupakan yang ke 20 dari program Ngantor Neng Deso,” kata Kapolsek muntilan AKP Abdul Muthohir saat di hubungi.
Melalui program Ngantor Teng Ndeso ini menurut Muthohir, Polri bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pelayan masyarakat yang responsif dan proaktif. Yang artinya, mereka ingin selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan layanan terbaik, dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
“Ini juga merupakan salah satu upaya memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Beberapa pelayanan kami berikan seperti data masyarakat pembuatan laporan kehilangan sebanyak 3 orang kemudian pembuatan SKCK 2 orang,” jelasnya.
Red-Spyd