no-style

Satreskrim Polres Temanggung Amankan Pelaku Curanmor di Kledung, Ini Ancaman Hukumannya

, Januari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-01-06T12:29:04Z


TEMANGGUNG -  Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan satu pelaku atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tepatnya di Dusun Kruwisan RT 02 RW 01 Desa Kruwisan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung pada hari Kamis, 19 Desember 2024 pukul 13.00 WIB.


Kasa Reskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media mengatakan korban Rafysha (22) warga Kelurahan Parakan Wetan, Temanggung melaporkan kasus pencurian pada pihak kepolisian bahwa telah kehilangan sepeda motornya berupa satu unit sepeda motor Honda BEAT, tahun 2021, warna hitam, dengan nomor polisi AA-5924-JY atas nama Roniyati, yang teraparkir di pinggir jalan dalam keadaan tidak dikunci stang. 


“ Pada Rabu, 18 Desember 2024 pukul 18.30 WIB, korban bersama dengan rekannya Ifan Amin Maruf berkunjung ke rumah temannya Aldo dengan mengendarai sepeda motor Honda BEAT tersebut. Sesampainya di rumah Aldo, Ifan memarkirkan motornya di pinggir jalan desa tepatnya di Dusun Kruwisan RT 002 RW 001 Desa Kruwisan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung dengan posisi tidak terkunci stang.” Ujarnya. Senin (6/1) di Aula Mapolres setempat.


Lebih lanjut AKP Didik menjelaskan, setelah memarikirkan motornya, korban dan rekannya masuk ke rumah Aldo dan sekira pukul 21.00 WIB saat korban hendak pulang mendapati sepeda motor BEAT sudah tidak berada di parkiran. Mengetahui hal tersebut kemudian korban bersama warga berusaha untuk mencarinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parakan. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih enam belas juta rupiah. 


AKP Didik melanjutkan selang satu hari setelah kejadian salah satu warga melihat sepeda motor korban dikendarai oleh AP (26) yang merupakan warga Dusun Kruwisan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung kemudian AP diamankan oleh warga setempat beserta dengan sepeda motor milik korban.


“Setelah diamankan, warga menyerahkan pelaku beserta barang buktinya kepada pihak Polres Temanggung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan proses hukum,” Lanjutnya.


Sementara itu dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, dirinya nekat mencuri kendaraan tersebut dikarenakan tidak punya sepeda motor, dan saat berjalan di sekitar tempat kejadian ia melihat ada tiga sepeda motor yang terparkir dan salah satunya tidak dikunci stang, mengetahui hal tersebut niat mencuri muncul kemudian dirinya nekat mengambil sepeda motor tersebut.


“Tersangka mengambil sepeda motor dengan cara dituntun kemudian dinaiki dikarenakan jalan yang menurun sehingga memudahkan pelaku pergi dari TKP,” Ungkapnya.


Atas aksinya tersebut kini tersangka berikut barangbukti diamankan di Polres Temanggung dan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun.


Tidak lupa AKP Didik menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat memarkirkan kendaraannya, pastikan dalam kondisi aman dan dikunci stang atau diberi kunci tambahan.


“Kejahatan terjadi apabila ada niat dan kesempatan maka dari itu pastikan kendaraan  dalam kondisi aman dan terpantau dengan baik serta jangan lupa dikunci stang dan lebih aman lagi apabila diberi kunci pengaman tambahan,” Pungkasnya.




Humas: Polres Temanggung


Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Satreskrim Polres Temanggung Amankan Pelaku Curanmor di Kledung, Ini Ancaman Hukumannya
  • 0

Kabupaten