no-style

Patroli KRYD, Polresta Magelang Amankan 18 Remaja

, Januari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-01-06T13:42:57Z


MAGELANG - Polresta Magelang terus melaksanakan Kegiatan Patroli Rutin yang Dioptimalkan (KRYD) salah satunya melalui Patroli Cyber di media online. Hal itu guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Magelang.


Adapun hasil kegiatan Patroli Cyber pada Sabtu dini hari tanggal 4 Januari 2025, diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. diwakilkan Kasatlantas Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, Senin (06/01/2025). Mendampingi Kasatlantas, Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H., dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.


Diungkapkan Kasatlantas, bermula saat Tim Resmob Polresta Magelang melaksanakan Patroli Cyber media online mendapati live streaming Instagram (IG) bahwa salah satu SMK di Magelang sedang merayakan ulang tahun sekolah di sebuah cafe daerah Yogyakarta. Mereka juga melakukan konvoi di Kecamatan Salam yang mengganggu pengguna jalan dan keselamatan pengguna jalan lain. Serta memicu gangguan kamtibmas maupun tawuran, karena pada saat konvoi kendaraan tersebut sambil menggeber sepeda motor. 


Kasat Lantas mengatakan, hal tersebut segera ditindaklanjuti petugas dengan membubarkan konvoi itu dan mengamankan siswa dan alumni beserta kendaraan yang digunakan ke Mapolresta Magelang.


“Patut diduga dalam merayakan ulang tahun sekolah dengan melakukan konvoi jelas mengganggu pengguna jalan. Selain itu terindikasi memicu gangguan kamtibmas seperti tawuran dan perlu adanya penindakan,” terang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha.


Dalam tindaklanjut yang dilakukan Polresta Magelang, berhasil diamankan 18 belas remaja pelaku konvoi. Juga sebanyak 23 unit sepeda motor yang digunakan konvoi.


“Para remaja ini telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1), Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a, Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8), Pasal 291 ayat 2  jo Pasal 106 ayat (8) tentang sanksi pidana pelanggaran ketertiban berlalulintas dengan kendaraan bermotor serta kelengkapannya,” pungkas Kompol Nyi Ayu Fitria Facha.


Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menambahkan bahwa Polresta Magelang tetap berkomitmen dan tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum dan tindak kejahatan. Termasuk para pelaku tawuran yang kebanyakan dilakukan oleh para remaja.


“Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk waspada dan proaktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Serta tidak ragu untuk melaporkan ke kepolisian apabila mendapati tindakan atau kejadian yang berindikasi mengganggu Kamtibmas,” ujar Kompol Muhammad Fachrur Rozi. (N)




Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Patroli KRYD, Polresta Magelang Amankan 18 Remaja
  • 0

Kabupaten