no-style

Miliki 372 Butir Obat Diduga Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan DN

, Januari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T04:06:11Z


Banyumas - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana Pasal 62 Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan mengamankan seorang laki laki diduga pengedar berinisial DN (26) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Senin (13/1/25) sekira pukul 12.00 wib. 


DN diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di sebuah rumah kos yang beralamat di Kelurahan Bantarsoka Kecamatan Purwokerto Barat.


"Saat dilakukan penangkapan, DN kedapatan memiliki sejumlah 372 butir obat obatan diduga psikotropika yang mana menurut pengakuannya obat tersebut diperoleh dengan cara mengambil alamat web di daerah Kabupaten Purbalingga sebanyak 7 box dan kemudian di simpan di kos dan rumah mertuanya", tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. 


Penangkapan DN ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/6/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Saat ini pelaku DN berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjutlanjut, imbuh Kompol Willy. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Red-Spyd

Komentar

Tampilkan

  • Miliki 372 Butir Obat Diduga Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan DN
  • 0

Kabupaten