KENDAL - Desa Merbuh Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, yang mendapatkan Anggaran tahun 2024 ini, diduga dalam pelaksanaan pembangunan senderan/ saluran sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sampai batas waktunya 31 Desember 2024 belum selesai dan sampai berita ini diturunkan masih dalam pekerjaan sekitar 70℅ dan tidak ada papan informasi proyek/ papan informasi publik, Jumat, 03/01 2025
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bahkan ketika ditanya oleh awak media ke pekerja juga tidak mengetahui tentang papan Informasi dan tidak mengetahui sumber anggaran dari mana. Kondisi dilapangan masih sangat berantakan padahal sudah batas akhir dari pekerjaan/ Proyek senderan/saluran
Awak media datang ke kantor Desa Merbuh kecamatan Singorojo kabupaten Kendal untuk mewawancarai Kepala Desa "proyek pembangunan senderan/saluran di perkirakan selesai sekitar satu Minggu lagi sudah selesai," ungkap staf/ kepala desa merbuh
Namun yang cukup mengherankan masih pada jam kerja ada salah satu pegawai yg tiduran di kursi tunggu dan kakinya dinaikkan keatas pas persis tepat di depan awak media saat wawancara, seolah menganggap wartawan ini tak berarti bagi dia dan seorang pegawai pada jam kerja tiduran di kursi tunggu seperti Ndak punya "Adab ketimuran.
Kami awak media juga manusia dan kami juga petugas resmi yang ber ID Card dan surat tugas janganlah perlakukan kami tidak dengan hormat seperti alergi saja dengan wartawan.
Menurut Ketua Komcab LPKPK kabupaten Kendal, tindakan yang di lakukan oleh kades dan stafnya merupakan bentuk penghinaan profesi dan pekerjaan yang dilakukan juga sudah menyalahi aturan, dan di duga pasti ada potongan anggaran sebelum di kerjakan proyek ini, kami akan laporkan ke pihak terkait tentang pelanggaran ini" ungkap Dien
Dari pimpinan redaksi media update 87 ," kami selaku pimred juga akan melaporkan kejadian ini ke atasannya baik itu camat, bupati dan kalau memungkinkan akan menempuh jalur hukum atas tindakan staf/ kades Merbuh kecamatan Singorojo kabupaten Kendal yang saat jam kerja tiduran dikursi tunggu dan kakinya di arahkan wartawan kami ini bentuk penghinaan ke wartawan kami," tegas Zaenul pimred update 87.Com. Dalam sambungan WhatsApp nya .
(Adi - team jateng)
Red-Spyd