
Kendal - Ahli waris Keluarga Besar (Almarhumah ) Mbah Hj. Chomsatun Mendatangi Kantor Desa Salamsari, Kedatangannya untuk minta keterangan dan penjelasan dari Kepala desa Terkait data 4 SPPT atas nama ( Almarhumah) Mbah Hj. Chomsatun yang saat sebagian besar masih di kuasai oleh ahli waris dari keluarga (Almarhum) Pak Choirom suami Mbah Hj.Chomsatun.Senin (22/07/2024).
Rombongan puluhan ahli Waris Mbah Hj. Chomsatun yang dipimpin salah satu keluarga waris yaitu Pak Kandar mendatangi kantor desa Salamsari ,Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal untuk menanyakan dan minta keterangan data 4 SPPT atas nama (Almarhumah) Mbah Hj. Chomsatun.
Kami keluarga besar Mbah hj. Chomsatun selaku ahli warisnya ingin menanyakan data 4 SPPT atas nama almarhumah (Chomsatun) yang selama ini masih menjadi kebingungan dalam keluarga, mohon pak Kepala Desa Salamsari bisa memberi petunjuk terang kepada keluarga kami terkait hak atas kepemilikan tanah-tanah yang terdaftar di 4 SPPT tersebut, " ucap Kandar.
Lebih lanjut masih didalam kantor Desa Salamsari, masih kata Kandar, " Setahu kami, data 4 SPPT tersebut jelas atas nama (Almarhumah) Mbah hj. Chomsatun, kami sebagai ahli waris mohon kepada Pak kepala desa untuk membantu mengurai masalah waris ini , karena sebagian fisik tanahnya hingga saat ini masih di kuasai dari keluarga Suami Almarhumah Mbah Hj. Chomsatun, " Katanya.
Kepala Desa Salamsari pak Kamin didampingi Pak Bejo Bodiyono selaku Kadus Desa Salamsari memberikan keterangan dan penjelasan Terkait data 4 SPPT atas nama Almarhum Mbah Chomsatun yang kebetulan berada di beberapa tempat di wilayahnya Desa Salamsari, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Sebelumnya Kami mengucapkan terimakasih atas kedatangan bapak/ibu semua di kantor Desa Kami, " Terus untuk pertanyaan panjenengan semua Terkait kejelasan hak atas warisan tanah peninggalan (Almarhumah) Mbah Hj. Chomsatun istri dari (Almarhum) Pak Choirum yang mana memang sampai saat ini kami sebagai kepala Desa belum mengetahuinya secara pasti, walaupun Sppt atas nama Mbah Hj. Chomsatun, " terangnya.
" Memang dulu pernah ada pertemuan kedua belah pihak antara ahli Waris dari Mbah Hj. Chomsatun sama ahli warisnya Pak Choirum, itu sudah lama beberapa tahun silam, dalam pertemuan ada kesepakatan kedua pihak akan membagi waris bersama tapi tidak tertuang dalam berita acara didesa, " Pungkasnya.
Setelah mendengar keterangan dari Kepala Desa akhirnya pihak Keluarga ahli waris dari keluarga Besar Mbah Chomsatun memintanya desa bisa membantu menjadi jembatan penyelesaian kedua belah pihak waris supaya jelas terang, mengingat Beliau berdua sudah almarhum/mah semoga Husnul Khotimah. Aamiin.
Pak Kadus memberikan penjelasan, bahwa SPPT/ PBB bukan bukti kepemilikan hak , namun dari keluarga besar (Almarhumah) Mbah Hj. Chomsatun ingin tetap bertemu dengan keluarga besar (almarhum) Coirom/Sumitro. Kemudian disepakati desa akan mengfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan.
Pak Bejo selaku pemerintah Desa Salamsari saat mendampingi pak Kades juga siap membantu memfasilitasi tempat serta akan mendampingi kedua belah pihak saat musyawarah penyelesaian waris di Kantor Desa, " Kami akan segera membuat undangan untuk pertemuan kedua belah pihak di kantor Desa secepatnya , semoga dalam pertemuan nanti bisa menghasilkan kesepakatan yang baik, " Tandasnya. (Spyd)
Red-