
Jakarta | Akhir-akhir ini ditemukan lagi rumah sakit yang menganjurkan kepada pasiennya untuk membeli obat luar (impor) yang diduga beredar bebas dan rekomendasi dokter ke distributor diduga Ilegal.
Saat dikonfirmasi kepada pasien yang berobat di RS yang cukup terkenal dikawasan Jakarta, dia mengatakan bahwa disuruh oleh Dokter rumah sakit itu untuk membeli obat Impor dengan harga yang sangat mahal.
Padahal sudah ada himbauan dari Kementerian Kesehatan RI kepada masyarakat untuk mewaspadai produk obat-obatan yang diperoleh melalui jasa titip (jastip) barang dari luar negeri, sebab belum terjamin mutu dan keamanannya.
"Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyatakan, hati-hati, siapa yang tanggung keamanannya, siapa yang tahu obat itu ternyata palsu, dan lainnya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan produk obat yang diperoleh melalui jastip dikategorikan sebagai barang ilegal yang beredar di Indonesia, sebab tidak dijamin keamanannya.
Dikatakan Nadia, ketentuan penggunaan produk obat impor hanya dikecualikan apabila untuk memenuhi kebutuhan dari pembelinya atau kepentingan pribadi, melalui pengawasan dokter.
Sebelumnya, fenomena jastip produk obat dilaporkan oleh tenaga medis di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Jastip obat di Indonesia muncul menyusul perbedaan harga hingga empat kali lipat lebih murah di Singapura dan Malaysia. Selain itu, juga terjadi kelangkaan obat tertentu di pasar dalam negeri.
"Jastip itu sebenarnya karena obatnya nggak ada. Selain itu, obatnya di Indonesia jauh lebih mahal. Hasil studi di Medan, obat generik kita memang kurang," katanya
Dan ini obat impor ini justru di jual lebih mahal dari obat asli lokal yang jelas sudah ada lisensi BPOM TRD nya. Terigeater di pemerintahan
Nadia mengatakan transaksi jastip untuk obat tertentu yang bermerek di mampu menekan harga harga obat lokal dan ini temua awak media justru lebih mahal dengan harga selangit
Jenis obat yang didapat melalui layanan jastip umumnya untuk pemulihan penyakit kanker,koma.penurunan kesadaran yang masih sangat terbatas di Indonesia, kata Nadia.
Kelangkaan obat kanker/obat drop tuk pemulihan kesadaran pasien di Indonesia, salah satunya terkait ketentuan registrasi dan hak dagang yang hanya diperoleh pihak distributor resmi yang terdaftar di pemerintah.
"Contohnya, yayasan kanker yang banyak mengurus anak dengan kanker, boleh nggak sih dia bisa mendaftarkan obat ini bisa masuk?, nah itu belum (di Indonesia)," katanya.
Hingga kini Kemenkes masih mengomunikasikan hal itu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas pengawasan obat di Indonesia untuk memberikan akses kepada pihak berkepentingan di luar distributor dalam upaya penyediaan obat-obatan.
Jenis obat lainnya yang juga diperoleh secara jastip adalah obat jantung, penurun kadar gula, hingga vitamin.
"Bahkan, vitamin juga, tapi itu memang lebih kepada obat yang bermerek, yang jauh lebih mahal,"
Jika terbukti menggunakan obat ilegal yang tidak berizin, oknum Dokter bisa dijerat sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki perizinan edar, misalnya, dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 UU 36/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, tindakan memperdagangkan dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dalam hal ini kami akan bersinergi dengan pihak rumah sakit dan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hal sepeti ini tidak bisa di biarkan. Karena sangat merugikan masyarakat dan konsumen.
Karena awam nya pasien tentang obat yang di butuh kan.rekomen dri siapapun akan di ikuti apa lagi lewat arahan sang dokter yang menangani pasien tsb
Red***