no-style

Bertindak Sebagai Pembina Upacara, Kapolsek Brangsong Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di SMPN 2 Brangsong

, Januari 16, 2024 WIB Last Updated 2024-01-16T14:25:40Z



Kendal - Kapolsek Brangsong AKP. Nundarto, S.H., melaksanakan kegiatan sebagai pembina upacara dan melakukan Pembinaan Kamtibmas di SMP Negeri 2  Brangsong pada, Senin (15/1/2024). 


Hadir Dalam Kegiatan ini, Kapolsek Brangsong AKP. Nundarto, SH., Kepala Sekolah SMPN 2 Brangsong  bersama para Guru dan staf, Bhabinkamtibmas Ds, Penjalin,  Bhabinkamtibmas Ds, Kertomulyo , Siswa siswi SMPN Brangsong dari kelas VII, VIII dan IX sebanyak 750 siswa.


Dalam amanat Upacara  Kapolsek Brangsong menyampaikan situasi Kamtibmas saat ini dan adanya kejadian kekerasan, Bullying, Narkoba,Pil Koplo dan Penggunaan Knalpot brong yang dilakukan oleh anak-anak pelajar baik SMP maupun SMK.


"Kehadiran kami ke sekolahan ini untuk menyampaikan himbauan, sosialisasi dan larangan melakukan Bullying, penggunaan Narkoba atau Pil Koplo juga pemasangan knalpot brong sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1," ungkapnya. 


Kapolsek menegaskan, para siswa dilarang mengendarai atau membawa sepeda motor dikarenakan masih dibawah umur sehingga belum mempunyai SIM lebih baik naik angkot atau di antar orangnya. 


"Selain itu, kami menyampaikan penegasan berupa larangan kepada pelajar agar tidak melakukan Bullying, tawuran dan tindak kekerasan karena akan berpotensi anak berkonflik dengan hukum," tandasnya.

 


Selanjutnya Kapolsek Brangsong  menegaskan kepada pelajar bahwa Membawa Sajam tanpa Hak adalah perbuatan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat(1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.


"Kami juga meminta kepada pelajar untuk menggunakan Medsos dengan bijak dan santun, sharing dulu sebelum dishare. Agar Pelajar tidak terpengaruh dengan konten-konten provokatif untuk melakukan kekerasan, konten asusila, konten sara dan konten yang bermuatan radikalisme serta menghindari Narkoba, Miras, Merokok dan pergaulan bebas," terang Kapolsek. 


"Sebagai penutup, Saya berpesan agar siswa harus tertib di lingkungan sekolah, taati peraturan menghormati guru/ keluarga serta tertib di ruang publik agar terhindar dari hal-hal yang negatif yang dapat mengganggu masa depan pelajar," pungkasnya..

Komentar

Tampilkan

  • Bertindak Sebagai Pembina Upacara, Kapolsek Brangsong Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di SMPN 2 Brangsong
  • 0

Kabupaten